Pages

Jumat, Februari 22, 2008

pendidikan di negara kita

Bismillah….


Kalo ngeliat undang-undang sisdiknas no.20 tahun 2003 disebutkan bahwa :

--- Pasal 1, Ayat 1, berbunyi : ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”


Kalo diliat2, isi undang-undang diatas sangat ideal banget untuk menggambarkan definisi dari pendidikan. Tapi bila melihat pada aplikasi di lapangan, maka kita akan sangat mungkin menemukan definisi yang jauh berbeda dari yang disebutkan diatas.


Mari kita coba untuk mengevaluasi lagi sistem pendidikan dan beberapa aspek pendudukungnya yg merupakan penjabaran atau aplikasi dari definisi pendidikan yang ada dinegara kita ini.

Apakah sistem pendidikan yang ada sekarang dapat memenuhi harapan-harapan yang tertuang dalam definisi pendidikan diatas?

Harapan bahwa semua peserta didik dapat aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara?

Sudahkah?


Pada beberapa sekolah mungkin sudah dapat tercapai..

namun pada banyak sekolah yang lain, akan kita ketemukan hal yg sebaliknya..

banyak hal yg harus kita benahi pada sistem pendidikan kita, jika kita ingin semua harapan 2 diatas tercapai pada semua peserta didik di negara kita ini.

Mulai dari kurikulum-nya, sistem-nya, fisik, kualitas sdm, dll.


Selama ini, para peserta didik, khususnya SD hingga SMA, menjadi objek kurikulum. Bukan jadi rahasia lagi, kalau hampir setiap berganti menteri, selalu berganti kurikulum.

Akibatnya anak-anak SD-SMA khususnya, ”dipaksa” untuk beradaptasi dengan setiap kurikulum dan sistem baru. Mulai dari terus bertambahnya mata pelajaran, sampai pada standart kelulusan yang semakin meningkat, tanpa memperhatikan kesiapan dari peserta didik, baik secara fisik maupun mental atau pun secara kualitas dan kuantitas.

Padahal idealnya, setiap kurikulum atau sistem yang dibuat harus menyesuaikan dengan karakter dan kebutuhan peserta didik, bukan sebaliknya.

Jika kita lihat kurikulum pendidikan yang diterapkan sekarang, apakah sesuai dengan kebutuhan dan karakter peserta didik sehingga bisa menjamin peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya?

Apakah ada jaminan?

Disisi lain, tidak meratanya kualitas pendidikan di masing-masing daerah turut pula menjadi masalah. Mulai dari kualitas pengajarnya, sampai kepada kualitas sarana pendukungnya, seperti buku2 pelajaran, gedung, kelas, dll.

Masih banyak sekolah-sekolah di indonesia khususnya selain pulau jawa yang gedungnya masih barengan sama sekolah lain, guru harus mengajar 2-4 kelas sekaligus karena keterbatasan jumlah dan kualitas guru, buku-buku paket zaman jadul (buku paket tahun 80-an) masih jadi buku paket zaman sekarang (tahun 2008), karena ngga ada dana untuk membeli padahal buku paket seharusnya udah berkali-kali ganti (karena selalu ganti kurikulum),dll.


Pelaksanaan pendidikan didaerah bencana atau pas recovery bencana juga harus dipikirkan. Karena yang kita lihat..bila terjadi bencana entah itu gempa, banjir, siaga gunung meletus dlll, secara otomatis proses pendidikan pun terhenti.

Maksud saya bukan pas bencana, tapi pada proses recovery-nya itu, ditempat pengungsian. Misalnya pasca tsunami aceh, pasca gempa jogja, atau yg masih terjadi, anak-anak korban lumpur lapindo di pengungsian, bagaimana proses pendidikan mereka sekarang? Apakah semuanya masih melanjutkan sekolah? Apakah ada yg putus sekolah, karena sekolahnya hancur dan nda sanggup pindah sekolah entah karena jarak yg jauh, atau tidak ada sekolah atau ketidakberdayaan ekonomi pasca bencana?

Adakah dari pemerintah kita, dep.pendidikan, pejabat daerah atau pejabat yg berwenang memperhatikan hak-hak anak-anak ini untuk tetap bersekolah?

Adakah?


Beralih kesisi yg lain lagi....

Coba kita cermati hal yg berikut ini. Standart nilai UAN dinaikkan setiap tahun tentu bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelulusan to?, tapi semangat besar ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas strategi pencapaian tujuan ini. Akibatnya makin banyak aja peserta didik yg gak lulus, dan yg bikin sedih..makin banyak juga penyimpangan2 yang terjadi..seperti pemalsuan nilai, pembocoran soal oleh oknum guru dan semacamnya.


Dan menurut saya ada pula hal yg ”aneh” atau hal yg janggal dari standart kelulusan UAN ini yang menyebabkan hasil UAN menjadi tidak reliabel dan valid. Ini bisa kita lihat pada kasus, ada anak yg selalu juara kelas tapi tidak lulus UAN, atau ada anak yg memenangkan beberapa olimpiade akademik namun tidak lulus UAN, bahkan ada pula yang diterima PMDK di PTN paporit, tapi ternyata ngga lulus UAN. Nah..ini kan aneh namanya..

Ada sesuatu yang keliru pada penerapan sistem ini..entah apa..itulah yg harus kita cari dan perbaiiki.


Hal-hal diatas baru sedikit diatara banyak hal yg harus kita cermati jika kita ingin definisi pendidikan yg ada di undang-undang sisdiknas diatas tercapai.

Tanggung jawabnya bukan hanya ada pada pemerintah (meskipun lebih besar merupakan tanggung jawab pemerintah) tapi juga tanggung jawab kita sebagai warga masyarakat..karena hidup kita itu bagai diagram venn yang saling beriirisan satu sama lain.

Iya kan ?

Tidak ada komentar: